14 Hak Pekerja Rumah Tangga dan Kewajiban Majikan dalam UU PPRT

Pertama, menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.

Kedua, bekerja dengan waktu kerja yang manusiawi.

Ketiga, mendapatkan waktu istirahat.

Keempat, mendapatkan cuti sesuai kesepakatan atau perjanjian kerja.

Kelima, mendapatkan upah sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja.

Keenam, mendapatkan tunjangan hari raya keagamaan (THR) berupa uang sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja.

Ketujuh, mendapatkan jaminan sosial kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedelapan, mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kesembilan, mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kesepuluh, mendapatkan makanan sehat.

Kesebelah, mendapatkan akomodasi yang layak bagi PRT penuh waktu.

Kedua belas, mengakhiri hubungan kerja apabila pemberi Kerja tidak melaksanakan kesepakatan atau perjanjian Kerja.

Ketiga belas, mendapatkan lingkungan kerja yang aman dan sehat.

Keempat belas, mendapatkan hak lainnya sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja.

“Upah dan tunjangan hari raya keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f diberikan sesuai dengan besaran dan waktu pembayaran yang telah disepakati atau sesuai dengan perjanjian kerja," begitu bunyi Pasal 15 ayat (2) UU PPRT.

PRT juga berhak mendapat jaminan sosial kesehatan sebagai penerima bantuan iuran (PBI) yang ditanggung pemerintah pusat atau daerah. Jika tidak masuk kategori PBI, iuran jaminan sosial kesehatan bagi PRT ditanggung majikan berdasarkan kesepakatan atau perjanjian kerja dan diketahui RT/RW. Untuk program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PRT, iurannya ditanggung majikan.

Selain hak, UU PPRT mengatur kewajiban PRT antara lain memberikan informasi mengenai identitas, keterampilan, dan kondisi kesehatan kepada majikan dan/atau P3RT. Mematuhi dan melaksanakan seluruh ketentuan dalam kesepakatan atau perjanjian kerja. Meminta izin kepada pemberi kerja apabila berhalangan melakukan pekerjaan. Melakukan pekerjaan berdasar tata cara kerja yang benar dan aman. Memberitahukan kepada pemberi kerja pengunduran diri paling lambat 1 bulan sebelum berhenti bekerja dan menjaga nama baik pemberi kerja beserta keluarganya.

UU PPRT mengatur sejumlah hak untuk pemberi kerja seperti memperoleh informasi yang jelas dan benar mengenai identitas dan kondisi kesehatan PRT. Memperoleh informasi mengenai keterampilan kerja PRT. Memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin dari PRT yang berhalangan untuk melakukan pekerjaan. Mendapatkan hasil kerja PRT sesuai dengan Kesepakatan atau perjanjian kerja. Mendapatkan pemberitahuan pengunduran diri PRT paling lambat 1 bulan sebelumnya. Mengakhiri Hubungan Kerja apabila PRT tidak melaksanakan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja.

“Mendapatkan jaminan penggantian PRT dari P3RT sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama Penempatan,” begitu bunyi Pasal 18 huruf g UU PPRT.

8 Kewajiban pemberi kerja

Pertama, membayarkan upah dan tunjangan hari raya keagamaan sesuai dengan besaran dan waktu pembayaran dalam kesepakatan atau sesuai dengan perjanjian kerja.

Kedua, menaati dan melaksanakan seluruh ketentuan dalam kesepakatan atau perjanjian kerja.

Ketiga, memberikan hak PRT sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja.

Keempat, memberikan waktu istirahat dan cuti.

Kelima, memberikan lingkungan kerja yang aman dan sehat.

Keenam, memberikan kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya.

Ketujuh, memberikan informasi yang jelas dan benar mengenai identitas pemberi kerja, anggota keluarganya, rincian dan prosedur pekerjaan.

Kedelapan, melaporkan keberadaan PRT yang bekerja di rumahnya kepada Ketua RT/RW.

Kewajiban P3RT mencakup 9 hal

Pertama, memberikan informasi yang dibutuhkan calon PRT mengenai Pemberi Kerja yang akan mempekerjakan PRT.

Kedua, memberikan informasi mengenai identitas, keterampilan, dan kondisi kesehatan calon PRT yang akan ditempatkan kepada pemberi kerja.

Ketiga, membuat pernyataan tertulis bermaterai yang memuat kualifikasi PRT dan pertanggungjawaban P3RT kepada pemberi kerja.

Keempat, menyelenggarakan orientasi prapenempatan kepada calon PRT.

Kelima, menyediakan PRT pengganti sesuai dengan perjanjian kerja sama penempatan apabila PRT tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja sesuai dengan perjanjian kerja.

Keenam, menyediakan PRT pengganti sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama Penempatan apabila Pemberi Kerja tidak bersedia melanjutkan Hubungan Kerja sesuai dengan Perjanjian Kerja.

Ketujuh, menjadi bagian dalam perjanjian kerja antara pemberi kerja dan PRT.

Kedelapan, melaporkan data perekrutan dan penempatan secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan melalui sistem informasi ketenagakerjaan yang terintegrasi antara kementerian ketenagakerjaan dan dinas yang membidangi ketenagakerjaan provinsi atau kabupaten/kota.

Panggilan Darurat