Mekanisme Pelaporan Perundungan
Lingkungan
SEKOLAH
Lapor ke:
  • Guru BK
  • Wali Kelas
  • Kepala Sekolah
Sesuai Permendikbud No.82 Tahun 2015
KAMPUS
Lapor ke:
  • Dosen Wali / Dosen PA
  • BAK Kemahasiswaan
  • Satgas PPKS
Sesuai Permendikbudristek No.30 Tahun 2021
TEMPAT KERJA
Lapor ke:
  • HRD / Atasan Langsung
  • Serikat Pekerja / SP
  • Kemenaker
Sesuai UU No.13 Tahun 2003 & PP No.35 Tahun 2021. Bisa juga via wasnalaker.kemnaker.go.id
PMI
Lapor ke:
  • Atase Ketenagakerjaan KBRI/KJRI
  • BP2MI
  • LSM Buruh Migran
Sesuai UU No.18 Tahun 2017.
RUMAH
Lapor ke:
  • Ketua RT
  • Ketua RW
  • Perangkat Desa
Untuk mediasi lingkungan & penyelesaian kekeluargaan
UMUM
Lapor ke:
  • Polisi 110
  • Kantor Polisi terdekat
  • Unit PPA
Untuk kasus kekerasan fisik, cyberbullying, atau mengancam nyawa
Ingat: Diam = membiarkan. Bersuara = Melindungi. Kamu tidak sendirian.
ALUR PENANGANAN SETELAH MELAPOR
1
Laporan Masuk
2
Perlindungan Korban
3
Investigasi
4
Penyelesaian &
Rehabilitasi
Panggilan Darurat