UU Ketenagakerjaan

Perlindungan Hukum bagi Karyawan dari Bullying di Tempat Kerja, berikut adalah beberapa pasal dalam UU Ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan terhadap karyawan dari bullying di tempat kerja, antara lain:

Pasal 5
UU Ketenagakerjaan
Pasal 6
UU Ketenagakerjaan
Pasal 31
UU Ketenagakerjaan
Pasal 32
UU Ketenagakerjaan

Pasal 5 UU Ketenagakerjaan

Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.

Pasal 6 UU Ketenagakerjaan

Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.

Pasal 31 UU Ketenagakerjaan

Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri.

Pasal 32 UU Ketenagakerjaan

Ayat 1

Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi.

Ayat 2

Penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum.

Konvensi ILO 111 melalui UU 21/1999

Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Konvensi ILO 111 yang dimaksud dengan istilah diskriminasi, antara lain:

1. Setiap pembedaan, pengecualian, atau pengutamaan atas dasar ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, keyakinan politik, kebangsaan atau asal-usul sosial yang berakibat meniadakan atau mengurangi persamaan kesempatan atau perlakuan dalam pekerjaan atau jabatan;

2. Perbedaan, pengecualian atau pengutamaan lainnya yang berakibat meniadakan atau mengurangi persamaan kesempatan atau perlakuan dalam pekerjaan atau jabatan sebagaimana ditentukan oleh anggota yang bersangkutan setelah berkonsultasi dengan wakil organisasi pengusaha dan pekerja jika ada, dan dengan badan lain yang sesuai.

Pemutusan Hubungan Kerja

Selain jalur pidana, karyawan yang menjadi korban bullying di tempat kerja juga dapat melakukan permohonan pemutusan hubungan kerja (“PHK”). Pada dasarnya PHK dapat terjadi karena alasan adanya permohonan PHK yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/buruh.

Berdasarkan Pasal 1 angka 25 UU Ketenagakerjaan yang dimaksud dengan PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.

Karyawan yang mengajukan permohonan PHK dengan alasan bullying tersebut, maka karyawan berhak atas uang pesangon sebesar 1 kali ketentuan, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan, dan uang penggantian hak.

Walaupun demikian, pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK. Dalam hal PHK tidak dapat dihindari, pengusaha memberitahukan kepada pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh mengenai maksud dan alasan PHK.

Dokumen Pelaporan

Download dan isi formulir pelaporan untuk diajukan ke pihak berwenang

Dokumen Ganti Rugi

Download dan isi formulir Ganti Rugi untuk diajukan ke pihak berwenang

Panggilan Darurat