Sumber: hukumonline.com
Lembaga Swadaya Masyarakat/Non-Government Organization
Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Lembaga Swadaya Masyarakat (“LSM”) adalah organisasi non pemerintah yang tidak mencari keuntungan materiel, didirikan secara sukarela oleh masyarakat dengan skala regional maupun internasional, yang memiliki tujuan mengangkat kesejahteraan rakyat. LSM adalah organisasi masyarakat yang memiliki aktivitas atas motivasi dan swadaya untuk meningkatkan kesadaran sosial di masyarakat.
Pengertian LSM tersebut sama dengan yang pada umumnya disebut sebagai Non-Government Organization (“NGO”). Kemudian, perlu dicatat bahwa LSM secara institusi tidak terikat dan/atau tidak berada di bawah organ-organ negara.
LSM atau NGO berperan membangun civil society sebagai ruang dalam hubungan sosial antara individu dengan negara. Selain itu, fungsi NGO juga meliputi:
1. fungsi saran dan analisis ahli, yang dapat memfasilitasi akses kepada politisi atas gagasan alternatif di luar sistem birokrasi yang tradisional;
2. fungsi persaingan intelektual, yaitu LSM/NGO dapat menjadi pesaing dari birokrasi dalam hal menanggapi suatu permasalahan dengan cepat;
3. fungsi mobilisasi opini publik dan representasi, seperti melakukan kampanye atau protes dalam skala besar untuk menyampaikan kepentingan masyarakat;
4. fungsi monitoring dan penilaian, misalnya dalam hal mengamati kepatuhan pemerintah terhadap perjanjian internasional;
5. fungsi terkait legitimasi, yaitu kemampuan NGO/LSM dalam memperluas informasi ke seluruh jaringan di dunia sehingga keputusan yang diambil dalam tata kelola global mendapatkan legitimasi.
Dengan demikian, kehadiran LSM atau NGO dapat memberikan dampak positif pada kehidupan masyarakat. Dalam praktiknya, banyak LSM yang bergerak di bidang sosial, misalnya melakukan advokasi dan pendampingan kelompok masyarakat tertentu seperti perempuan. Ada pula LSM yang bergerak di bidang lingkungan hidup yang mendorong pemerintah untuk menghasilkan kebijakan lingkungan hidup ideal.